Tata Nilai
Sesuai dengan fungsinya sebagai Lembaga Pendidikan, Universitas Negeri Manado dan secara khusus Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unima sebagai rumah, sekaligus tempat tumbuhnya ilmu pengetahuan, keteladanan (etika), dan kekuatan moral bagi masyarakat, maka FISH Unima menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan perilaku dalam aktivitas akademiknya. Tujuan FISH ini, terbingkai dalam Nilai-nilai Utama di bawah ini.
- Menjunjung tinggi nilai kejujuran
- Memiliki motivasi kebersamaan (Mapalus)
- Memiliki prinsip keadilan (Pancasila)
- Menjunjung tinggi transparansi/keterbukaan
- Menjunjung tinggi kebebasan akademik
- Memiliki rasa saling percaya
- Bermartabat
- Taat asas dan aturan
- Memiliki tanggungjawab
Organisasi dan Tata Kerja
Dokumen formal tentang organisasi dan tata kerja yang berlaku di FISH Unima, antara lain:
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Statuta Universitas Negeri Manado;
- Keputusan Rektor Unima No.1278/UN41/PS/2020 tentang Dokumen Mutu Unima;
- Keputusan Rektor Unima Nomor: 3 tahun 2018 tentang SOP Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unima;
- Keputusan Rektor Unima Nomor: 1 Tahun 2019 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unima;
- Keputusan Rektor Unima Nomor: 3 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota
- Keputusan Rektor Unima Nomor: 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Kerjasama Universitas Negeri Manado;
Sistem tata pamong di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unima, selama ini cukup terlaksana secara efektif melalui mekanisme dan dapat memelihara serta mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam berorganisasi. Tata pamong yang dimiliki FISH Unima dibangun dan dilaksanakan secara konsisten untuk menjamin terselenggaranya program studi untuk memenuhi aspek-aspek kredibilitas, transparansi, akuntablitas, tanggungjawab, dan keadilan. Tata Pamong, Tata Kelola, dan kerjasama di Unima telah ditetapkan dalam Standar Perguruan Tinggi. Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Unima No. 2192/UN41/HK/2020 tentang Dokumen Mutu di Unima, yang memuat mengenai Standar Mutu Tata Pamong dan Tata Kelola, dan Standar Mutu Kerjasama. Adapun Keputusan Rektor tersebut dimaksudkan untuk mencapai standar Pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi, yaitu: (1). Standar Tata Pamong dan Tata Kelola diperlukan sebagai acuan dalam penyusunan sistem tata pamong agar berjalan efektif melalui mekanisme yang disepakati bersama yang merupakan perwujudan tata pamong universitas yang baik (good university govermence/GUG) yang memenuhi aspek-aspek kredibel, akuntabel, transparan, bertanggungjawab dan adil. (2) Tata kelola baik fungsional maupun organisasional dilaksanakan berdasarkan: perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penempatan personil (staffing), pengarahan (leading), dan pengawasan (controlling). Dalam pelaksanaannya dilakukan mengikuti SOP yang telah ditetapkan.
Struktur organisasi dan tata kerja pada Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unima beserta tugas pokok dan fungsinya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Statuta Universitas Negeri Manado; dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado. Berikut ini dapat dilihat tentang struktur organisasi FISH Unima, pada gambar di bawah ini.
Struktur organisasi pada FISH Unima dipimpin oleh Dekan, yang akan berkoordinasi dengan Senat Fakultas, Unit Penjaminan Mutu UPPS. Dekan dibantu oleh tiga Wakil Dekan yakni Wakil Dekan Bidang Akademik, Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum, dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Secara komando di bawah Dekan dan Wakil Dekan terdapat Jurusan, Program Studi, Kepala Bagian Umum (Kabag TU), Pengelola Bagian Akademik, Pengelola Bagian Umum dan Keuangan, dan Pengelola Bagian Kemahasiswaan.
- Dekan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat dan pembinaan sivitas akademika di lingkungan fakultas.
- Senat Fakultas, mempunyai tugas mempersiapkan dan menyusun kebijakan akademik, baku mutu pendidikan, dan pengembangan fakultas; mempersiapkan dan menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta karakter dosen; mempersiapkan dan menyusun norma, etika, dan tolok ukur penyelenggaraan fakultas; memberikan pertimbangan dan usulan untuk Dosen yang diusulkan menduduki jabatan fungsional akademik yang lebih tinggi; memberikan pertimbangan dan usulan untuk Dosen yang diusulkan menduduki jabatan fungsional lektor kepala dan guru besar; menyetujui dan mengesahkan rincian tugas dan organisasi tata kerja di tingkat fakultas.
- Wakil Dekan Bidang Akademik, membidangi bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, yang mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan, Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat. Wakil Dekan Bidang bidang Administrasi Umum yang mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum. Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan dan Alumni yang membidangi bidang Kemahasiswaan dan alumni yang mempunyai tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan yang bersifat ko-kurikuler dan alumni.
- Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga fakultas. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan, dengan tugas melakukan urusan surat menyurat, rumah tangga dan perlegkapan. Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan, dengan tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan. Sub Bagian Akademik, dengan tugas melakukan urusan administrasi akademik, yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Sub Bagian Kemahasiswaan dan hubungan Alumni, dengan tugas melakukan urusan administrasi pembinaan kemahasiswaan dan hubungan alumni.
- Jurusan adalah unsur pelaksana fakultas di bidang studi tertentu yang berada dibawah Dekan. Jurusan dipimpin oleh seorang ketua jurusan yang dipilih dari antara tenaga pengajar dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan, mempunyai tugas mengembangkan salah satu cabang ilmu teknologi atau seni tertentu sesuai dengan program pendidikan yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
- Kepala Laboratorium bertugas: (a) membantu Ketua Jurusan/Program Studi menyusun rencana, pengorganisasian dan pengendalian kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat yang berhubungan dengan laboratorium sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (b) menyusun rencana, pengorganisasian dan pengendalian pengembangan laboratorium, dan (c) menyiapkan sarana penunjang kegiatan pendidikan dan pembelajaran, yang meliputi: aplikasi metodologi sesuai bidang ilmu, rencana pembelajaran semester (RPS), pengelolaan website, merencanakan dan mengembangan sistem penjaminan mutu kegiatan laboratorium pada jurusan/program studi.
