FISH UNIMA Tegaskan Komitmen Berantas Pungli, Pelayanan Mahasiswa Jadi Prioritas

MANADO – Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Manado (Unima) menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada mahasiswa sekaligus memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan fakultas. Dekan FISH Unima, Prof. Dr. Theodorus Pangalila, S.Fils., SH., M.Pd., mengatakan pihaknya berkomitmen untuk berjalan searah dengan program Rektor Unima dalam mencegah dan memberantas segala bentuk praktik pungli di lingkungan kampus.

Menurutnya, pengingat mengenai larangan pungli selalu disampaikan kepada dosen maupun pegawai dalam setiap rapat fakultas. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh unsur di lingkungan FISH Unima memberikan pelayanan akademik yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan. “Setiap rapat, saya selalu mengingatkan kepada dosen dan pegawai untuk tidak melakukan segala bentuk praktik pungli. Kami juga selalu konsisten memberikan pelayanan terbaik,” ujar Pangalila kepada Rakyat Sulut (Grup Rakyatsulutonline.com), Sabtu sore (26/9/2026).

Pangalila menegaskan bahwa dirinya tidak memberikan toleransi terhadap praktik pungli dalam bentuk apa pun. Apabila ditemukan dan terbukti adanya oknum dosen maupun pegawai yang melakukan pungutan di luar ketentuan, pihak fakultas akan memberikan tindakan dan sanksi secara tegas. “Kalau terbukti ada oknum pegawai maupun dosen melakukan praktik pungli, pasti akan diberikan sanksi tegas,” tegasnya.

Ia juga menyinggung adanya informasi mengenai dugaan praktik pungli yang sempat beredar di lingkungan FISH Unima. Dugaan tersebut berkaitan dengan proses pengunggahan berita acara ujian komprehensif dan Letter of Acceptance (LoA), atau surat penerimaan naskah publikasi jurnal, yang merupakan bagian dari tahapan penyelesaian studi mahasiswa. Dalam kasus tersebut, terdapat informasi mengenai dugaan salah satu oknum dosen yang meminta sejumlah uang kepada mahasiswa dalam proses pengunggahan dokumen tersebut. Menanggapi informasi itu, Pangalila mengaku langsung memanggil dosen yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi.

“Saya langsung panggil oknum dosen terkait, dan kasus ini pun sudah diklarifikasi di level fakultas dan Satuan Pengawasan Internal (SPI) di tingkat rektorat. Meskipun rumornya nominal pungutan bervariasi Rp15.000 sampai Rp25.000,” ungkapnya.

Sebagai langkah untuk memastikan proses akademik berjalan secara transparan dan menghindari munculnya persoalan serupa, Pangalila mengatakan tugas dan kewenangan dalam pengunggahan berita acara ujian komprehensif serta LoA kemudian dialihkan langsung kepada Wakil Dekan I Bidang Akademik. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya fakultas memperkuat pengawasan sekaligus memastikan setiap proses administrasi akademik mahasiswa berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya, kami akan tetap dan konsisten terhadap pemberantasan praktik pungli. Sebab, ini soal menjaga integritas, moral dan transparansi akademik,” pungkas Pangalila.