Tim Penanganan Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi (TP3G)
Dalam rangka mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Manado membentuk Tim Penanganan Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi (TP3G) sebagai bagian dari sistem pengawasan internal di lingkungan fakultas. TP3G hadir sebagai instrumen strategis yang mendukung penguatan integritas organisasi serta memastikan setiap proses pelayanan akademik dan non-akademik berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Keberadaan tim ini menjadi wujud komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas.
Sebagai bagian dari institusi pendidikan tinggi di bawah naungan Universitas Negeri Manado, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum secara konsisten mengembangkan Zona Integritas guna meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas pelayanan publik. Pembentukan TP3G merupakan langkah konkret dalam mendukung implementasi zona integritas tersebut, dengan tugas menerima, menelaah, dan menindaklanjuti pengaduan, sekaligus melakukan upaya preventif terhadap potensi penyimpangan dan konflik kepentingan di lingkungan fakultas.
Melalui penguatan fungsi TP3G dan komitmen terhadap zona integritas, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Manado diharapkan mampu membangun budaya organisasi yang bersih dan bebas dari korupsi. Upaya ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas layanan kepada mahasiswa dan masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik serta membentuk citra institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter.
Fungsi dan Tugas TP3G
TP3G bertugas untuk:
- Menangani Pengaduan
Menerima, mencatat, menelaah, dan memverifikasi setiap laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran, penyimpangan prosedur, maupun praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Proses ini dilakukan secara objektif, profesional, serta menjaga kerahasiaan informasi guna memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan laporan. - Pengendalian Gratifikasi
Melaksanakan pengawasan internal terhadap segala bentuk penerimaan gratifikasi, baik yang bersifat formal maupun informal, agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajiban akademik serta administratif. Tim ini berperan dalam memastikan bahwa seluruh gratifikasi yang diterima atau ditolak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi. - Pencegahan Konflik Kepentingan
Memastikan bahwa setiap pengambilan keputusan dan proses pelayanan di lingkungan fakultas dilakukan secara independen dan bebas dari intervensi pribadi maupun kelompok tertentu. Tim ini memberikan rekomendasi dan arahan apabila ditemukan potensi benturan kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas pelaksanaan tugas. - Perlindungan Whistleblower
Menjamin perlindungan hukum dan administratif bagi setiap pelapor yang berani menyampaikan informasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Hal ini mencakup perlindungan dari tindakan balasan atau intimidasi, sehingga pelaporan dapat dilakukan secara aman dan terbuka.
Mekanisme Pelaporan dan Tindak Lanjut
Sesuai dengan pedoman yang berlaku, setiap pengaduan dapat disampaikan melalui saluran resmi TP3G. Mekanisme pelaporan meliputi:
- Pengisian Formulir Pengaduan
Seluruh civitas akademika diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan atau pengaduan melalui formulir yang tersedia, baik secara daring maupun melalui platform internal yang dikelola oleh fakultas, sehingga proses pelaporan dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan tetap menjaga kerahasiaan pelapor. - Verifikasi dan Investigasi
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penelaahan dan verifikasi awal oleh TP3G, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan langkah investigasi yang komprehensif. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara profesional dengan menjunjung tinggi asas kerahasiaan, objektivitas, dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. - Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Temuan dari proses pemeriksaan selanjutnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyampaian rekomendasi kepada pimpinan fakultas. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan perbaikan serta penjatuhan sanksi administratif sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Komitmen Kami
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNIMA berkomitmen untuk:
- Menegakkan nilai integritas dan sikap profesional dalam seluruh aktivitas akademik maupun tata kelola administrasi.
- Menumbuhkan iklim kerja yang transparan dan akuntabel melalui keterlibatan aktif seluruh unsur sivitas akademika.
- Menjamin keamanan serta perlindungan bagi setiap individu yang melaporkan dugaan gratifikasi, sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan institusi.
